Kementerian Ketenagakerjaan (KEMNAKER) Angkat Suara Terkait Video Viral Karyawan Lembur Tak Diberi Upah

- Selasa, 7 Februari 2023 | 13:24 WIB
 Dirjen Binwasnaker & K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang (Instagram Kemnaker)
Dirjen Binwasnaker & K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang (Instagram Kemnaker)

URBANGARUT.COM - Baru-baru ini tengah viral dengan pemberitaan adanya karyawan pabrik yang buka suara kepada atasannya terkait haknya untuk mendapatkan uang lembur.

Dalam video yang beredar di jejaring sosial, tampak seorang karyawan yang beradu argumen dengan atasannya.

Keduanya saling adu argumen di dalam pabrik, namun atasan tersebut menyuruhnya untuk keluar dan melarang merekam video kegiatan di dalam pabrik.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pun beri tanggapan terkait hal ini, dan menyatakan sangat prihatin sekaligus bingung atas pemberitaan adanya seorang karyawan perempuan yang menuntut haknya karena telah kerja lembur di sebuah pabrik.

Baca Juga: Update Terbaru Gempa Turkey dan Suriah, Hingga Malaysia Kirimkan Pasukan Smart ke Turkey

"Merespon pemberitaan keluhan karyawan kerja lembur tetapi mengaku tidak dibayar, Kemnaker sangat prihatin kok masih terjadi hal ini," ungkap Dirjen Binwasnaker & K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang.

Ia juga mengatakan pihaknya akan berkoordinasi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Jawa Tengah untuk menindak dan melakukan pemeriksaan secara langsung terhadap perusahaan terkait.

Jika hal ini terbukti benar maka harus dipastikan haknya sebagai karyawan yang kerja lembur dibayar penuh oleh perusahaan sesuai ketentuan.

Dan terkait pelanggaran yang dilakukan pengusaha harus diproses hukum secara tegas.

Baca Juga: Pemkab Garut Alokasikan Bantuan Secepatnya Untuk Warga yang Terdampak Gempa

Selain itu, Kemnaker juga menegaskan akan menindak secara tegas perusahaan tersebut jika terbukti melakukan tindakan yang diberitakan.

Menindaklanjuti koordinasi tersebut, Haiyani mengatakan bahwa Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Tengah telah mengumpulkan keterangan dan melakukan pemeriksaan langsung ke perusahaan.

"Termasuk tindakan hukum terhadap pengusaha sesuai ketentuan. Disnaker Jawa Tengah dan Disnaker Grobogan berkolaborasi untuk menangani kasus ini," ujar Haiyani.

Dari hasil pemeriksaan, telah didapati adanya pelanggaran terhadap pembayaran upah lembur yang terjadi di perusahaan tersebut sejak September 2022.

Halaman:

Editor: Liony A.D

Sumber: instagram @Kemnaker

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X