URBANGARUT.COM - Saat ini, uang receh menjadi sangat jarang dijumpai, termasuk di warung-warung kecil di Indonesia.
Entah karena nilai uang rupiah yang kian hari semakin kecil atau pun karena kini transaksi lebih banyak menggunakan sistem digital, menyebabkan jumlah uang receh seolah semakin berkurang.
Akibatnya, kondisi ini cukup menyulitkan transaksi saat harus memberikan uang kembalian belanja dalam bentuk uang receh atau nominal kecil.
Alhasil, pembeli yang seharusnya mendapat kembalian berupa uang koin, seringkali ditukar dengan barang lain seperti permen, gorengan dan sejenisnya oleh para pedagang.
Baca Juga: Bongkar Tingkah Masa lalu, Mario Dandy Diduga sebagai Pengemudi BMW yang Kabur Usai Isi Bensin
Namun siapa sangka, perilaku membayar uang kembalian dengan permen atau sejenisnya, ternyata merupakan tindakan yang salah dan dapat dikenai sanksi pidana 1 tahun kurungan penjara atau denda sebesar Rp.200 Juta bagi orang yang melanggarnya.
Hal itu mengacu pada peraturan perundang-undangan Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang menjadi dasar aturan tersebut.
Berdasarkan Pasal 33 ayat (1) UU Mata Uang menyebutkan, bahwa "setiap orang yang tidak menggunakan Rupiah dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran; penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau transaksi keuangan lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah)."
Baca Juga: Sejarah Singkat Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah, Berbeda tapi Tetap Sama
Artinya, uang kembalian harus diberikan dalam bentuk rupiah sebagai bentuk transaksi yang sah dan tidak bisa ditukar menggunakan barang dagangan lain yang senilai harganya dengan uang kembalian tersebut.
Namun pada kenyataannya, praktik pembayaran uang kembalian dengan permen atau barang dagangan lain yang senilai umunya sudah sering terjadi, terutama di warung-warung kecil.
Lalu, di saat kondisi tersebut terjadi, apabila pembeli menyepakatinya, maka dapat diasumsikan bahwa peraturan undang-undang Nomor 7 tentang Mata Uang tersebut tidak berlaku.
Namun, lain halnya jika pembeli merasa tidak berkenan serta penjual memaksa mengganti kembalian dengan barang dagangan lain senilai uang kembalian tersebut, maka peraturan perundang-undangan Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang pasal 33 ayat (1) ini dapat menjadi payung hukum untuk membereskan permasalan tersebut.***
Artikel Terkait
5 Penjual Jaket Asal Garut Tertuduh Penculik Anak, Mendapat Kompensasi Rp30 Juta
Penjual Jaket Asal Garut Korban Hoax, Sudah Dipukuli, Dipaksa Berdamai
Viral! Nana Gadis Cilik Penjual Tissue, Inilah Kisahnya
Yuk Intip Resep Rahasia Penjual Nasi Goreng, Kok Bisa Seenak Itu?